Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 29/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor..... Tahun 200.. khusus bidang penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Halmahera Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Halmahera Timur. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan penyuluhan di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan, dan kesadaran tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

BP4K merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi BP4K meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  2. Pelayanan pemerintah kabupaten di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  3. Penyediaan data dan informasi serta rekomendasi pembangunan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  4. Peningkatan kompetensi dan kapasitas penyuluh, petani, masyarakat, pengusaha hulu, dan pengusaha hilir.
  5. Pengembangan usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  6. Pengelolaan urusan ketatausahaan badan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Kelembagaan penyuluhan terdiri dari kelembagaan penyuluhan pemerintah (BP4K), swasta, dan swadaya. Badan Pelaksana Penyuluhan memiliki tugas menyusun kebijakan dan program penyuluhan kabupaten, melaksanakan penyuluhan, mengembangkan mekanisme penyuluhan, melaksanakan pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, serta melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama kemitraan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor..... Tahun 200.. khusus bidang penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Halmahera Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)