di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 29/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Halmahera Timur. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan penyuluhan di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan, dan kesadaran tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
BP4K merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi BP4K meliputi:
Kelembagaan penyuluhan terdiri dari kelembagaan penyuluhan pemerintah (BP4K), swasta, dan swadaya. Badan Pelaksana Penyuluhan memiliki tugas menyusun kebijakan dan program penyuluhan kabupaten, melaksanakan penyuluhan, mengembangkan mekanisme penyuluhan, melaksanakan pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, serta melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama kemitraan.