Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dengan menetapkan parameter standar kualitas pelayanan dan tolok ukurnya. Penyelenggara jasa teleponi dasar diwajibkan memenuhi standar kualitas pelayanan dan membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain untuk menjamin pemenuhan standar tersebut. Standar yang diatur meliputi kinerja tagihan, penanganan keluhan umum pelanggan, tingkat laporan gangguan layanan, kecepatan jawab operator, panggilan terputus dalam dan antar jaringan, serta post dialing delay. Penyelenggara jasa juga diwajibkan melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI dan mempublikasikannya secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan.