Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek PBB-KB**: PBB-KB adalah pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor, termasuk yang digunakan di atas air. Objeknya adalah bahan bakar seperti bensin, solar, dan bahan bakar gas. Subjeknya adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
- **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak**: Dasar pengenaan adalah nilai jual bahan bakar sebelum PPN dan PBBKB. Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5%. Cara menghitung pajak adalah dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- **Wilayah Pemungutan**: Wilayah pemungutan PBBKB adalah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
- **Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan**: Masa pajak adalah 1 bulan. Pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Penyedia bahan bakar wajib menyampaikan SPTPD paling lama 5 hari kerja setelah penyetoran.
- **Pembagian dan Penyaluran Hasil Pajak**: 30% hasil penerimaan PBBKB untuk Provinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota.
- **Kadaluwarsa**: Hak penagihan PBBKB kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- **Pengawasan dan Pembinaan**: Dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
- **Pembukuan dan Pemeriksaan**: Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan.