Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Mei 2003
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Mei 2003
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi dati I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek PBB-KB**: PBB-KB adalah pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor, termasuk yang digunakan di atas air. Objeknya adalah bahan bakar seperti bensin, solar, dan bahan bakar gas. Subjeknya adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. - **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak**: Dasar pengenaan adalah nilai jual bahan bakar sebelum PPN dan PBBKB. Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5%. Cara menghitung pajak adalah dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. - **Wilayah Pemungutan**: Wilayah pemungutan PBBKB adalah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat. - **Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan**: Masa pajak adalah 1 bulan. Pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Penyedia bahan bakar wajib menyampaikan SPTPD paling lama 5 hari kerja setelah penyetoran. - **Pembagian dan Penyaluran Hasil Pajak**: 30% hasil penerimaan PBBKB untuk Provinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota. - **Kadaluwarsa**: Hak penagihan PBBKB kadaluwarsa setelah 5 tahun. - **Pengawasan dan Pembinaan**: Dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. - **Pembukuan dan Pemeriksaan**: Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Petugas yang ditunjuk penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling singkat 7 (tujuh) hari, paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah PBBKB yang terutang. 2. Petugas yang ditunjuk penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PBBKB yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 7 (tujuh) hari, paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).