di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2008 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi kecamatan dan kelurahan di Kota Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Seksi-Seksi (Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, termasuk perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi-Seksi (Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Lurah juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan perangkat daerah, di mana Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa, Sekretaris Camat eselon IIIb, Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan eselon IVa, serta Sekretaris Kelurahan dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan eselon IVb.