Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas (PT) Subang Energi Abadi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 9/2013 · Perda Kabupaten Subang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:26 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas (PT) Subang Energi Abadi
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan26 November 2013
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Subang Sejahtera sepanjang menyangkut bidang usaha minyak dan gas atau hal-hal yang berkaitan dengan itu.

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Subang Energi Abadi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang pembentukan BUMD ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan potensi sumber daya alam, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memperluas wilayah usaha dan lapangan kerja.

Peraturan ini mengatur bahwa PT. Subang Energi Abadi bergerak di bidang minyak dan gas bumi serta energi sumber daya mineral. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh pihak swasta atau masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang saham, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris.

Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama yang dapat dilakukan oleh Direksi dengan pihak lain.

1. Dalam periode tahap awal pembentukan dan atau pada masa transisi, Direksi PT Subang Energi Abadi, ditunjuk dan ditetapkan langsung oleh Bupati. 2. Sehubungan dengan pengangkatan Direksi, Komisaris dan pegawai PT. Subang Energi Abadi, maka pada masa transisi, dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. 3. Selambat-lambatnya 1 (satu) periode setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, PT. Subang Energi Abadi harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan daerah ini.

(-)