Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi pelaksanaan pengawasan yang mencakup kebijakan dan strategi pengawasan intern, program kerja pengawasan tahunan, dan pelaksanaan program kerja pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga mengatur tentang standar audit, kode etik, dan peran serta tanggung jawab APIP dalam melaksanakan pengawasan intern.