Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 13/2018 · Peraturan BKN No. 13 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi pelaksanaan pengawasan yang mencakup kebijakan dan strategi pengawasan intern, program kerja pengawasan tahunan, dan pelaksanaan program kerja pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga mengatur tentang standar audit, kode etik, dan peran serta tanggung jawab APIP dalam melaksanakan pengawasan intern.

(-)

(-)