Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2019 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.612.712.160.808,00, belanja daerah sebesar Rp.2.615.085.522.983,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 2.373.362.175,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional. Penyesuaian APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan Bantuan keuangan yang bersifat khusus mendahului penetapan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)