Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2009Tanggal Penetapan:6 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku06 Maret 2009
Tanggal Penetapan06 Maret 2009
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan Pajak Parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang memungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhir masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Apabila SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari sejak diterima, dikenakan denda sebesar 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutang pajak, Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan denda sebesar 2% sebulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.