Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan. Standar pelayanan ini merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. Standar pelayanan meliputi proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), pelayanan jasa penggunaan bandar udara di luar jam operasi bandar udara, pelayanan jasa penggunaan bandar udara alternatif (Alternate Aerodrome), pelayanan jasa pemakaian garbarata, pelayanan jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan, pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara, pelayanan jasa penggunaan sarana dan prasarana di bandar udara berdasarkan tugas dan fungsi, serta izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas. Setiap jasa layanan memiliki komponen standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Standar pelayanan ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017 dan dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan.