Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 1/2024 · Permentan No. 1 Tahun 2024 · Permentan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2024Tanggal Penetapan:5 April 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku17 April 2024
Tanggal Penetapan05 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi Pupuk Bersubsidi, LP2B, Petani, Kelompok Tani, Holding BUMN Pupuk, SIMLUHTAN, HET, Kartu Tani, Pengecer Resmi, dan Realokasi. Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri, terdiri atas pupuk organik dan an-organik (urea dan NPK). Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi) dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam, tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat dilakukan setelah penetapan volume dalam Rapat Tingkat Menteri dan ditetapkan berdasarkan e-RDKK dan hasil audit BPKP, dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B. Alokasi Pupuk Bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan provinsi. Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari kios pengecer kepada Petani dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk atau Kartu Tani.

(-)

(-)