Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 13 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Banyumas Investama Jaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian Perseroda ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan badan hukum PT. Banyumas Investama Jaya menjadi PT Banyumas Investama Jaya (Perseroda).
  2. Kegiatan usaha Perseroda meliputi berbagai bidang seperti perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian, pertambangan, pariwisata, dan lain-lain.
  3. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan penyetoran modal secara bertahap.
  4. Pengaturan mengenai saham, organ Perseroda (RUPS, Komisaris, Direksi), kepegawaian, tahun buku, perencanaan dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba bersih, privatisasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran dan likuidasi, serta kerjasama.
  5. Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris, termasuk larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroda, serta pelaporan berkala oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 13 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Organ dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Banyumas Investama Jaya yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.