Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.206.403.604.853,17, belanja daerah sebesar Rp. 1.671.847.876.316,97, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 534.555.728.536,20. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 467.358.936.811,23 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.690.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 449.668.936.811,23. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.987.559.241.839,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.341.533.966,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.986.217.707.873,44. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 467.358.936.811,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 984.467.556.991,43. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.