Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 6/2013 · Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.206.403.604.853,17, belanja daerah sebesar Rp. 1.671.847.876.316,97, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 534.555.728.536,20. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 467.358.936.811,23 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.690.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 449.668.936.811,23. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.987.559.241.839,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.341.533.966,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.986.217.707.873,44. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 467.358.936.811,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 984.467.556.991,43. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)