Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2019 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaKonfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mendukung strategi nasional pencegahan korupsi melalui sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan dalam bentuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum layanan publik tertentu diberikan oleh Polri. KSWP dilakukan oleh Kapolri melalui satuan kerja di lingkungan Polri dan mencakup berbagai jenis izin operasional terkait keamanan dan bahan peledak. Keterangan Status Wajib Pajak yang diperoleh dari Direktur Jenderal Pajak harus valid agar layanan publik dapat diberikan. Validitas ini ditentukan berdasarkan kesesuaian data Wajib Pajak dan NPWP serta pelaporan SPT Pajak Penghasilan untuk dua tahun terakhir. Jika status tidak valid, layanan tidak diberikan. Pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik, namun dapat dilakukan secara manual jika diperlukan. Koordinasi, konsultasi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai unit dalam Polri, dan hasilnya dilaporkan kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak.

(-)

(-)