Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mappi Kabupaten Bantaeng Kabupaten Muara Enim Kabupaten Probolinggo Kota Lubuklinggau Dan Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2012 · Keppres No. 27 Tahun 2012 · Keppres Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2012Tanggal Penetapan:17 September 2012
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mappi Kabupaten Bantaeng Kabupaten Muara Enim Kabupaten Probolinggo Kota Lubuklinggau Dan Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2012
Tanggal Penetapan17 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Mappi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Probolinggo, Kota Lubuklinggau, dan Kota Tasikmalaya. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK berfungsi sebagai lembaga yang dapat digunakan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya untuk menggugat pelaku usaha. Gugatan dapat diajukan di BPSK tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya operasional BPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)