Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari 12 Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  7. Dinas Pekerjaan Umum;
  8. Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan;
  11. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  12. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian), bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat struktural pada Dinas Daerah yang ada sekarang masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)