di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari 12 Dinas Daerah, yaitu:
Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian), bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.