Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1999 · Keppres No. 45 Tahun 1999 · Keppres Nomor 45 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1999Tanggal Penetapan:19 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
Tanggal Penetapan19 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Havana, Kuba, pada tanggal 19 September 1997, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)