Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2007 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2007Tanggal Penetapan:16 Februari 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 Februari 2007
Tanggal Penetapan16 Februari 2007
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan anggaran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan meliputi penambahan Tunjangan Komunikasi Intensif bulanan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat, serta Dana Operasional bulanan bagi Pimpinan DPRD untuk menunjang pelaksanaan tugas. Besaran tunjangan dan dana operasional mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, dengan prinsip kesetaraan berjenjang. Peraturan ini juga mengatur tentang Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia, dengan besaran yang berbeda tergantung apakah meninggal dalam atau tidak dalam menjalankan tugas. Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang mencakup penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

1. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A dan Pasal 14 B dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(-)