Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1966 tentang Misi Delegasi Republik Indonesia Ke Jerman Barat Guna Mengurus Soal-Soal Yang Berhubungan Dengan Pelelangan Tembakau di Bremen

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1966 · Keppres No. 108 Tahun 1966 · Keppres Nomor 108 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMisi Delegasi Republik Indonesia Ke Jerman Barat Guna Mengurus Soal-Soal Yang Berhubungan Dengan Pelelangan Tembakau di Bremen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Jerman Barat guna mengurus pelelangan tembakau Indonesia di Bremen dan melakukan kunjungan ke negara-negara Eropa Barat lainnya seperti Belanda, Perancis, dan Italia. Delegasi terdiri dari tiga orang yang diketuai oleh Menteri Pertanian, Drs. Frans Seda. Delegasi bertugas mengurus pelelangan tembakau dan melakukan kunjungan ke negara-negara tersebut. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dibebankan kepada Anggaran Belanja Direktorat Perjalanan. Delegasi juga menerima uang harian dan tunjangan perlengkapan pakaian. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi harus melaporkan hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Presiden.

(-)

(-)