Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Krisis Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 32/2014 · Permenhan No. 32 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penanganan Krisis Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kerawanan wilayah Indonesia terhadap bencana yang dapat menimbulkan krisis kesehatan, yang berdampak pada kesejahteraan dan pertahanan negara. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Angkatan dalam penanganan krisis kesehatan. Penanganan dilakukan melalui tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan melibatkan koordinasi lintas sektoral dan optimalisasi sumber daya kesehatan TNI. Kebijakan ini juga mengatur penerimaan bantuan kesehatan militer asing dan penyediaan informasi yang cepat dan akurat.

(-)

(-)