Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2022Tanggal Penetapan:21 November 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku21 November 2022
Tanggal Penetapan21 November 2022
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan orang dan barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengaturan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (ruang lalu lintas jalan, terminal, perlengkapan jalan), forum lalu lintas dan angkutan jalan, sarana transportasi jalan, fasilitas penunjang sarana transportasi jalan, dan penderekan kendaraan bermotor.
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan.
  3. Analisis Dampak Lalu Lintas: Kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
  4. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas: Pengaturan manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang lalu lintas jalan dan pengendalian lalu lintas jalan.
  5. Angkutan: Pengaturan angkutan jalan, pengusahaan dan perizinan angkutan jalan.
  6. Perkeretaapian: Pengaturan penyelenggaraan perkeretaapian.
  7. Transportasi Air: Pengaturan penyelenggaraan transportasi air.
  8. Transportasi Udara: Pengaturan penyelenggaraan transportasi udara.
  9. Sistem Informasi Transportasi: Pengaturan sistem informasi transportasi.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Pengaturan pembinaan dan pengawasan.
  11. Pendanaan: Pengaturan pendanaan.
  12. Kerja Sama Penyelenggaraan Perhubungan: Pengaturan kerja sama penyelenggaraan perhubungan.
  13. Peran Serta Masyarakat: Pengaturan peran serta masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, persyaratan teknis, dan standar pelayanan minimal.

1. Semua izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya izin. 2. Pengusaha Angkutan umum yang tidak berbadan hukum sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).