Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2021 · PERPRES No. 84 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2021Tanggal Penetapan:9 September 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2021
Tanggal Penetapan09 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena melalui perencanaan terpadu dan menyeluruh. Kebijakan ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Lombok-Gili Tramena sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan. Pemerintah daerah yang terlibat meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan beberapa kabupaten/kota di Lombok. RIDPN mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, arah pengembangan, pelaksanaan pengembangan, dan rencana aksi yang dibagi dalam lima tahap hingga tahun 2044. Pelaksanaan pengembangan meliputi pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana, pemberdayaan masyarakat, investasi, dan pengelolaan destinasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)