Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 7/2008 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 1998) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap jasa pemeriksaan dan/atau pengujian serta pengawasan alat pemadam kebakaran dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Persyaratan alat pemadam kebakaran yang harus dipenuhi.
  2. Penetapan tarif retribusi untuk berbagai jenis pemeriksaan dan pemanfaatan alat pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam api, mobil pompa, pemasangan tanda larangan, penelitian rencana pemasangan hydrant, pemeriksaan penyimpanan barang berbahaya, dan pemeriksaan persyaratan pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan.
  3. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh Kota Binjai.
  4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  5. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh instansi terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.