di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 20/2019 · Peraturan BKN No. 20 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pembinaan karier, penetapan angka kredit, dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif. Jabatan ini memiliki tugas utama dalam penyusunan risalah rapat, dokumen kelengkapan risalah, analisis dan anotasi himpunan risalah, serta pengembangan sistem risalah legislatif. Jabatan ini dibagi dalam tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan masing-masing memiliki pangkat dan golongan ruang yang berbeda. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada angka kredit yang diperoleh, yang mencakup unsur utama dan penunjang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Perisalah Legislatif.