Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan dan Nomor Rumah/Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 15/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan dan Nomor Rumah/Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan pada potensi sumber daya yang ada terkait penyelenggaraan jalan, penetapan nama jalan, status jalan, ruas jalan, dan nomor rumah/bangunan di Kabupaten Kolaka Timur. Tujuan spesifiknya meliputi:

  1. Memudahkan perolehan informasi dan transportasi.
  2. Memberikan penghargaan terhadap jasa seseorang dalam revolusi fisik maupun pembangunan.
  3. Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, penetapan nama jalan, status jalan, ruas jalan, dan nomor rumah/bangunan.
  4. Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, penetapan nama jalan, status jalan, ruas jalan, dan nomor rumah/bangunan.
  5. Mengoptimalkan peran pedoman penyelenggaraan jalan, penetapan nama jalan, status jalan, ruas jalan, dan nomor rumah/bangunan dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
  6. Mewujudkan pedoman penyelenggaraan jalan, penetapan nama jalan, status jalan, ruas jalan, dan nomor rumah/bangunan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
  7. Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis jalan berdasarkan statusnya (Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Desa), kewenangan penetapan nama jalan yang harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, serta tata cara pemberian nama jalan yang diusulkan dari nama-nama yang mencerminkan nasionalisme, nama flora/fauna/pulau, nama pahlawan, tokoh masyarakat/agama yang berjasa, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur pemberian nomor rumah/bangunan sebagai tanda pengenal alamat, yang dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pengembang perumahan wajib memasang papan nama jalan dan nomor rumah/bangunan selambatnya 60 hari setelah jalan dan nomor rumah/bangunan dibangun/difungsikan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama-nama jalan dan nomor rumah/bangunan di Kabupaten Kolaka Timur yang telah ada tetap berlaku kecuali nama-nama jalan dan sarana umum milik Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemberian Nomor Rumah/Bangunan menurut Peraturan Daerah ini sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pengembang yang tidak melakukan pemasangan serta pemeliharaan papan nama-nama jalan dan nomor rumah/bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau didenda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).