di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan dan Nomor Rumah/Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 15/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan pada potensi sumber daya yang ada terkait penyelenggaraan jalan, penetapan nama jalan, status jalan, ruas jalan, dan nomor rumah/bangunan di Kabupaten Kolaka Timur. Tujuan spesifiknya meliputi:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis jalan berdasarkan statusnya (Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Desa), kewenangan penetapan nama jalan yang harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, serta tata cara pemberian nama jalan yang diusulkan dari nama-nama yang mencerminkan nasionalisme, nama flora/fauna/pulau, nama pahlawan, tokoh masyarakat/agama yang berjasa, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur pemberian nomor rumah/bangunan sebagai tanda pengenal alamat, yang dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pengembang perumahan wajib memasang papan nama jalan dan nomor rumah/bangunan selambatnya 60 hari setelah jalan dan nomor rumah/bangunan dibangun/difungsikan.