Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 18/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai pemegang saham untuk memberikan penambahan modal dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Maksud dan tujuan penyertaan modal, yaitu untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan, menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan PT BPR BKK Jateng (Perseroda), dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  2. Jumlah dan sumber penyertaan modal, di mana modal dasar PT BPR BKK Jateng (Perseroda) adalah sebesar Rp924.840.000.000,- dengan bagian saham Pemerintah Kabupaten Sragen sebesar 2,70% atau Rp12.235.633.000,-. Penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp7.515.633.000,- yang akan dipenuhi mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2029 sesuai kemampuan keuangan daerah. Sumber penyertaan modal berasal dari APBD.
  3. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tata cara penyertaan modal, di mana Bupati memiliki kewenangan untuk memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD jika modal disetor belum mencapai modal dasar.
  5. Penatausahaan dan pertanggungjawaban, di mana pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT BPR BKK Jateng (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala.

(-)

(-)