Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 10/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 7 Seri B No. 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 11 Seri B No. 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Dati II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 8 Seri B No. 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 7 Seri C No. 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 10 Seri B No. 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Pengelolaan Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 23 Seri B No. 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 12 Seri E No. 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal 27 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 27 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 30 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 30 Seri C No. 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk memberikan landasan hukum dalam memungut retribusi jasa usaha setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Menjelaskan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi jasa usaha. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 5. Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati di wilayah daerah. 6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Menetapkan masa retribusi dan saat retribusi terutang. 7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu. 8. Keberatan: Mengatur mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun. 12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 13. Pemanfaatan Retribusi: Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang bersangkutan. 14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Izin prinsip, izin usaha dan/atau izin-izin yang dipersyaratkan dalam retribusi jasa usaha yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 3. Izin prinsip, izin usaha, dan/atau izin-izin yang dipersyaratkan dalam retribusi jasa usaha yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tidak dipungut biaya (gratis).

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.