Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 23/2025 · Permendikti Saintek No. 23 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2025Tanggal Penetapan:15 April 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku16 April 2025
Tanggal Penetapan15 April 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1594) sepanjang mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian tunjangan kinerja setiap bulan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
  2. Kewajiban Pegawai untuk mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.
  3. Pemberian tunjangan kinerja juga diberikan kepada Menteri dan wakil Menteri.
  4. Pertimbangan capaian kinerja Pegawai dalam pemberian tunjangan kinerja, yang memuat penilaian terhadap pemenuhan kinerja dan kehadiran bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen, serta kinerja dasar dan kinerja prestasi bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
  5. Tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
  6. Penilaian capaian kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi negeri dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi negeri, sedangkan yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta dinilai oleh pimpinan perguruan tinggi swasta dan disampaikan ke kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.
  7. Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi.
  8. Kriteria Pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja.
  9. Penetapan Kelas Jabatan Pegawai oleh pejabat yang berwenang.
  10. Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial.
  11. Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil, Pegawai Tugas Belajar, dan Pegawai Izin Belajar.
  12. Pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik.
  13. Pengurangan tunjangan kinerja karena pelanggaran ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
  14. Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengambil cuti.
  15. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia.
  16. Penggunaan sistem manajemen sumber daya manusia dalam rekam kehadiran elektronik, surat izin, dan/atau surat pernyataan.
  17. Pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat atau Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.
  18. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengalami keadaan darurat bencana.

(-)

(-)