Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait kependudukan dan keluarga berencana, kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang, serta pelaksanaan rencana kerja tahunan. Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. Kebijakan keluarga berencana dilaksanakan untuk membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan tentang usia ideal perkawinan, jumlah anak, dan jarak kelahiran. Pembangunan keluarga dilakukan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Sistem Informasi Keluarga diselenggarakan untuk menyediakan data dan informasi keluarga yang dikelola secara terpadu. Pemerintah Daerah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.