Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BONE RATO DI KECAMATAN AMPANA KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN BONE RATO DI KECAMATAN AMPANA KOTA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 25)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya di Kecamatan Ampana Kota. Pembentukan Kelurahan Bone Rato dilakukan dengan memekarkan wilayah dari Kelurahan Malotong, meliputi RW 01 dan RW 02, serta RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, dan RT 06. Pusat pemerintahan Kelurahan Bone Rato berkedudukan di Bone Rato. Pada saat pembentukan, Kelurahan Bone Rato memiliki 495 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 2.285 jiwa. Luas wilayah Kelurahan Bone Rato adalah ± 21 Km², dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Peta wilayah Kelurahan Bone Rato akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)