di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 23/2018 · Perda Kota Ternate No. 23 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Perubahan tersebut meliputi struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta jenis wadah/media yang diukur/takar/timbang. Struktur dan besaran tarif retribusi yang baru ditetapkan sebagaimana tercantum dalam perubahan Pasal 8. Selain itu, dilakukan penyesuaian jangka waktu tera ulang untuk beberapa jenis alat UTTP tertentu sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 10. Pasal 27 mengenai ketentuan lainnya dihapus.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran dan penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.