di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 26/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang dilakukan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Latar belakang dari peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang bertujuan untuk melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa dan dana jaminan dengan perkembangan praktik di Bursa Efek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Bursa Efek untuk mengatur setiap jenis Transaksi Bursa dan kewajiban LKP untuk melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku. LKP bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penyelesaian transaksi yang dijaminnya. Direktur dan/atau komisaris LKP dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang diderita LKP atau pihak lain akibat kelalaian atau pelanggaran peraturan yang mengakibatkan gagalnya penjaminan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Dana Jaminan, yang merupakan kumpulan dana dan/atau Efek yang dikelola oleh LKP untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Anggota Kliring wajib membayar kontribusi untuk Dana Jaminan. Dana Jaminan hanya dapat digunakan untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan dapat diinvestasikan dalam deposito bank dan/atau Surat Berharga Negara. LKP wajib menyampaikan laporan keuangan Dana Jaminan secara bulanan dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur penjaminan penyelesaian transaksi bursa, termasuk kondisi Anggota Kliring yang dinyatakan gagal memenuhi kewajiban, serta sumber keuangan yang digunakan untuk penjaminan. Bursa Efek dan LKP dapat menetapkan Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan berdasarkan persyaratan tertentu.
Selain itu, LKP wajib membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko yang bertugas memberikan masukan kebijakan kredit dan pengendalian risiko guna mendukung pelaksanaan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.