Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 233 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 233 Tahun 1963 tentang Galangan Perkapalan Di Manokwari Irian Barat Menjadi Milik Angkatan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 233/1963 · Keppres No. 233 Tahun 1963 · Keppres Nomor 233 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1963Tanggal Penetapan:14 November 1963
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGalangan Perkapalan Di Manokwari Irian Barat Menjadi Milik Angkatan Laut Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1963
Tanggal Penetapan14 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan status pemilikan Galangan Perkapalan Manokwari di Manokwari sebagai milik Angkatan Laut Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebutuhan pertahanan dan geografis Indonesia bagian timur yang memerlukan fasilitas perbaikan dan pemeliharaan kapal perang secara kontinyu. Selain itu, galangan ini juga diharapkan dapat memberikan pelayanan pemeliharaan dan perbaikan kepada kapal-kapal Pemerintah dan swasta untuk mendukung kesejahteraan di Irian Barat.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Galangan Perkapalan Manokwari menjadi bagian organik dari Organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia. Selain tugas pokoknya, galangan ini juga berfungsi memberikan layanan pemeliharaan dan perbaikan kepada kapal-kapal Pemerintah dan swasta. Tata cara pelaksanaan tugas tambahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri/Panglima Angkatan Laut.

(-)

(-)