Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Operator Pesawat Uap. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi pesawat uap yang semakin canggih dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengoperasian pesawat uap. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengoperasian pesawat uap.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Persyaratan K3 Pesawat Uap:** Setiap pemakai Pesawat Uap wajib melaksanakan syarat-syarat K3 yang meliputi perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan, serta pemeriksaan dan pengujian.
2. **Operator Pesawat Uap:** Pemakai wajib mempekerjakan Operator Pesawat Uap yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Lisensi K3. Operator harus dipekerjakan sesuai jadwal jam kerja per shift dan memenuhi persyaratan kualifikasi kelas Operator dan jumlah Operator sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Uap.
3. **Kualifikasi Operator:** Operator Pesawat Uap diklasifikasikan menjadi kelas I dan kelas II dengan persyaratan usia, kesehatan, pengalaman, sertifikasi kompetensi, dan lisensi K3 yang berbeda.
4. **Tata Cara Memperoleh Lisensi K3:** Proses pengajuan Lisensi K3 dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan. Lisensi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
5. **Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Operator:** Operator memiliki tugas melakukan pengecekan, identifikasi potensi bahaya, melaksanakan teknik pengoperasian, dan mengoperasikan Pesawat Uap dalam keadaan aman. Kewenangan dan kewajiban berbeda antara Operator kelas I dan kelas II. Operator wajib mematuhi peraturan K3, melaksanakan standar prosedur kerja aman, dan melaporkan kerusakan.