Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

Juga dikenal sebagai: Permenaker 4/2025 · Permenaker No. 4 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaOperator Pesawat Uap
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku21 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Operator Pesawat Uap. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi pesawat uap yang semakin canggih dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengoperasian pesawat uap. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengoperasian pesawat uap. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Persyaratan K3 Pesawat Uap:** Setiap pemakai Pesawat Uap wajib melaksanakan syarat-syarat K3 yang meliputi perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan, serta pemeriksaan dan pengujian. 2. **Operator Pesawat Uap:** Pemakai wajib mempekerjakan Operator Pesawat Uap yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Lisensi K3. Operator harus dipekerjakan sesuai jadwal jam kerja per shift dan memenuhi persyaratan kualifikasi kelas Operator dan jumlah Operator sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Uap. 3. **Kualifikasi Operator:** Operator Pesawat Uap diklasifikasikan menjadi kelas I dan kelas II dengan persyaratan usia, kesehatan, pengalaman, sertifikasi kompetensi, dan lisensi K3 yang berbeda. 4. **Tata Cara Memperoleh Lisensi K3:** Proses pengajuan Lisensi K3 dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan. Lisensi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 5. **Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Operator:** Operator memiliki tugas melakukan pengecekan, identifikasi potensi bahaya, melaksanakan teknik pengoperasian, dan mengoperasikan Pesawat Uap dalam keadaan aman. Kewenangan dan kewajiban berbeda antara Operator kelas I dan kelas II. Operator wajib mematuhi peraturan K3, melaksanakan standar prosedur kerja aman, dan melaporkan kerusakan.

1. Lisensi K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku Lisensi K3. 2. Pengajuan Lisensi K3 yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap. 3. Surat keterangan pembinaan K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih berlaku sampai terbitnya Sertifikat Kompetensi Kerja.

Pemakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.