Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa seiring dengan perkembangan pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Tujuannya adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan**: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.
2. **APBDesa**: APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), transfer (Dana Desa, bagi hasil pajak daerah, Alokasi Dana Desa/ADD, bantuan keuangan provinsi/kabupaten), dan pendapatan lain-lain.
3. **Belanja Desa**: Belanja desa diklasifikasikan menjadi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Belanja terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, dan modal.
4. **Pembiayaan Desa**: Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa).
5. **Proses Pengelolaan**: Proses pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan (penyusunan dan evaluasi APBDesa), pelaksanaan (melalui rekening kas desa, dengan bukti lengkap), penatausahaan (oleh bendahara desa), pelaporan (laporan semesteran dan tahunan), dan pertanggungjawaban (laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa).
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan APBDesa, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten, serta ketentuan-ketentuan lain terkait pengelolaan keuangan desa.