Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa seiring dengan perkembangan pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Tujuannya adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan**: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. 2. **APBDesa**: APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), transfer (Dana Desa, bagi hasil pajak daerah, Alokasi Dana Desa/ADD, bantuan keuangan provinsi/kabupaten), dan pendapatan lain-lain. 3. **Belanja Desa**: Belanja desa diklasifikasikan menjadi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Belanja terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, dan modal. 4. **Pembiayaan Desa**: Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa). 5. **Proses Pengelolaan**: Proses pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan (penyusunan dan evaluasi APBDesa), pelaksanaan (melalui rekening kas desa, dengan bukti lengkap), penatausahaan (oleh bendahara desa), pelaporan (laporan semesteran dan tahunan), dan pertanggungjawaban (laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa). Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan APBDesa, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten, serta ketentuan-ketentuan lain terkait pengelolaan keuangan desa.

Bagi Desa yang menyampaikan SPJ akhir tahun melewati dari batas yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi