Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi golongan sosial murni dan golongan sosial komersil, perubahan pada objek pajak, serta perubahan struktur dan besaran tarif pajak penerangan jalan. Tarif pajak dibedakan berdasarkan penggunaan tenaga listrik dari PLN atau bukan, serta untuk keperluan pelayanan, rumah tangga, bisnis, dan industri. Untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN, tarif dibedakan berdasarkan golongan sosial (murni dan komersil), golongan rumah tangga (berdasarkan kapasitas VA), dan keperluan bisnis. Penggunaan tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dikenakan tarif khusus. Penggunaan tenaga listrik bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu juga dikenakan tarif pajak.