Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 12/2009 · Perda Kota Palembang No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi golongan sosial murni dan golongan sosial komersil, perubahan pada objek pajak, serta perubahan struktur dan besaran tarif pajak penerangan jalan. Tarif pajak dibedakan berdasarkan penggunaan tenaga listrik dari PLN atau bukan, serta untuk keperluan pelayanan, rumah tangga, bisnis, dan industri. Untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN, tarif dibedakan berdasarkan golongan sosial (murni dan komersil), golongan rumah tangga (berdasarkan kapasitas VA), dan keperluan bisnis. Penggunaan tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dikenakan tarif khusus. Penggunaan tenaga listrik bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu juga dikenakan tarif pajak.

(-)

(-)