Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 48/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTransparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, kecuali Pasal 17 ayat (3) yang tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan mengatur tata cara publikasi laporan keuangan secara berkala, akurat, dan benar. BPR diwajibkan menyusun laporan keuangan tahunan dan publikasi sesuai standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dipublikasikan kepada publik. BPR dengan aset tertentu harus diaudit oleh akuntan publik. Ketentuan ini juga mengatur tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.

(-)

1. BPR yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan denda Rp50.000,00 per hari keterlambatan. 2. BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan denda Rp3.000.000,00. 3. BPR yang terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dikenakan denda Rp50.000,00 per hari keterlambatan. 4. BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dikenakan denda Rp3.000.000,00.