Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 22/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum beserta perubahannya (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2000).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban untuk kelancaran lalu lintas jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan dan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan/ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi parkir harian dan berlangganan, yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan nomor polisi (dalam/luar Kabupaten Buleleng). 5. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Buleleng. 6. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, langganan), dan pemungutan tidak dapat diborongkan. Hasil pemungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah. 7. Pengaturan mengenai pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)