Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban untuk kelancaran lalu lintas jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan dan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan/ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi parkir harian dan berlangganan, yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan nomor polisi (dalam/luar Kabupaten Buleleng).
5. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Buleleng.
6. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, langganan), dan pemungutan tidak dapat diborongkan. Hasil pemungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
7. Pengaturan mengenai pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.