di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Kalimantan Selatan 41/2018 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan No. 41 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 041 Tahun 2018 merupakan peraturan daerah tingkat provinsi yang bersifat baru dalam arti tidak terdapat pernyataan dalam teks yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya. Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penjualan batubara dan penyampaian laporan penjualan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks peraturan tidak memuat ketentuan pencabutan (revocation) terhadap Peraturan Gubernur terdahulu. Oleh karena itu, tidak dapat dinyatakan secara tegas bahwa peraturan ini menggantikan peraturan gubernur sebelumnya, kecuali apabila di kemudian hari ditemukan ketentuan lain yang menyatakan pencabutan atau penggantian.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat frasa atau pasal yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur lain. Dengan demikian peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya secara formal. Namun peraturan ini mengkonkretkan dan mengoperasionalisasikan ketentuan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti beberapa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Peraturan Daerah terkait yang disebut dalam bagian konsiderans.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Mei 2018, dan diundangkan dengan penempatan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Peraturan ini merupakan produk hukum provinsi yang bertujuan melaksanakan dan mengatur detail teknis pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan penjualan batubara sesuai kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini disusun untuk mengendalikan dan mengawasi penjualan batubara, menjaga ketersediaan sumber daya dan cadangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan, serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemasaran batubara.
Latar belakang mencakup potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan, peran batubara terhadap penerimaan dan pembangunan daerah, serta kebutuhan pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan nasional (beberapa Peraturan Menteri ESDM dan peraturan pemerintah yang terkait).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pemegang IUP-OP / IUPK Pengangkutan dan Penjualan:Prinsip-Prinsip Utama
Konservasi sumber daya dan cadangan batubara (penjualan diatur agar memenuhi kaidah konservasi).
Keberlanjutan pemanfaatan batubara dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Pengoptimalan PNBP sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya daerah dan negara.
Pengendalian dan pengawasan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas terkait.
Kepatuhan administratif dan teknis sebagai syarat melakukan penjualan (RKAB, KTT, PNBP, Jaminan Reklamasi, izin terkait).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penerbitan Surat Persetujuan PenjualanMasa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Mei 2018, sebagaimana tercantum pada Pasal 8.
Pengundangan dilakukan dengan penempatan peraturan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan tidak memuat pasal khusus tentang ketentuan peralihan (transition clauses) yang menjelaskan masa penyesuaian atau pengecualian bagi pemegang izin yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku.
Dengan tidak adanya ketentuan peralihan, implikasinya adalah pemegang IUP-OP dan IUPK yang telah beroperasi harus segera menyesuaikan praktik penjualan dan pelaporan mereka sesuai ketentuan baru sejak peraturan berlaku, termasuk kewajiban memiliki Surat Persetujuan Penjualan, pemenuhan RKAB, KTT, pelunasan PNBP, penempatan Jaminan Reklamasi, dan pelaporan dwi mingguan/bulanan dengan dokumen pendukung.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu khusus untuk penyesuaian administratif atau teknis bagi entitas yang sudah ada selain ketentuan pelaporan (5 hari kalender setelah tiap periode). Oleh karena itu, tidak ada batas waktu penyesuaian eksplisit yang disebutkan dalam teks peraturan.
Grandfathering Clauses
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang memberikan pengecualian atau perlakuan khusus jangka waktu bagi kegiatan/izin yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan. Semua pemegang izin di wilayah provinsi diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan setelah peraturan diberlakukan.
Tidak mengatur sanksi