Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 14/2021 · Peraturan Perpusnas No. 14 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:6 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan06 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip vital bagi keberlangsungan operasional Perpustakaan Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip vital yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip vital, mendukung administrasi Perpustakaan Nasional, mendukung layanan publik, meningkatkan mutu pengelolaan arsip vital, dan mendorong pengembangan model pengelolaan arsip vital. Ketentuan substansial mencakup asas pengorganisasian yang menetapkan kebijakan terkait program arsip vital oleh Kepala Perpustakaan Nasional, tanggung jawab pejabat pimpinan tinggi pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, penunjukan pelaksana pengelola arsip vital, serta pelaksanaan pelindungan dan pengamanan oleh pelaksana pengelola arsip vital di Sentral Arsip Aktif di bawah koordinasi Unit Kearsipan. Sentral Arsip Aktif terdiri dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pembinaan Pustakawan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, dan Unit Pelaksana Teknis. Sumber daya manusia pengelola program arsip vital dilakukan oleh Arsiparis atau Pengelola Arsip yang diberi kewenangan. Sarana dan prasarana meliputi klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, filling cabinet, mini roll o'pack, save deposit box (SDB), pocket file, folder, tunjuk silang, guide/sekat, out indicator, daftar Arsip Vital, dan ruang penyimpanan Arsip Vital yang menyatu dengan ruang Sentral Arsip Aktif. Prosedur pengelolaan arsip vital meliputi identifikasi arsip vital (analisis organisasi, pendataan, pengolahan, dan penentuan arsip vital), penataan arsip vital (pemeriksaan, penentuan indeks berkas, penggunaan tunjuk silang, pelabelan, pemberkasan dan penempatan arsip vital), dan penyusunan daftar arsip vital. Perlindungan arsip vital dilakukan dengan penduplikasian dan pemencaran (dispersal), penyimpanan khusus (vaulting), dan penyimpanan arsip vital. Pengamanan arsip vital terdiri atas pengamanan fisik dan informasi arsip vital. Penyelamatan arsip vital dilakukan terhadap arsip vital yang terkena dampak musibah atau bencana alam, dengan cara mengevakuasi, menyediakan ruang pemulihan, mengidentifikasi kerusakan, memisahkan arsip, dan menyediakan alat angkut. Pemulihan arsip vital dilakukan terhadap fisik arsip vital dan tempat penyimpanan yang terkena dampak bencana, dalam bentuk rehabilitasi fisik arsip vital dan rekonstruksi bangunan. Akses arsip vital diatur bagi pengguna internal dan eksternal Perpustakaan Nasional.

(-)

(-)