Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 158 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Dan Penghindaran Pajak Atas Penghasilan Antara Republik Indonesia Dan Republik Venezuela Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 158/1998 · Keppres No. 158 Tahun 1998 · Keppres Nomor 158 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1998Tanggal Penetapan:18 September 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Dan Penghindaran Pajak Atas Penghasilan Antara Republik Indonesia Dan Republik Venezuela Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1998
Tanggal Penetapan18 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada 27 Februari 1997 di Jakarta. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang dapat merugikan kedua negara.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing negara tanpa memperhatikan cara pemungutannya. Pajak yang dicakup termasuk pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan harta, gaji, dan upah. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai definisi penduduk, bentuk usaha tetap, dan penghasilan dari harta tak gerak. Selain itu, persetujuan ini mengatur tentang pembagian laba usaha, pengoperasian kapal laut dan pesawat udara, serta hubungan istimewa antara perusahaan di kedua negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

(-)

(-)