Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1961 tentang Pejabat Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1961 · Keppres No. 111 Tahun 1961 · Keppres Nomor 111 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPejabat Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Presiden Republik Indonesia akan melakukan perjalanan ke beberapa negara di Asia, Amerika, Afrika, dan Eropa. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan seorang pejabat yang dapat menjalankan tugas-tugas Presiden selama ketidakhadirannya. Menteri Pertama Ir. H. Djuanda dipilih sebagai pejabat yang dipercaya untuk menjalankan tugas tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Pertama Ir. H. Djuanda akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini juga mengatur bahwa salinan keputusan ini harus dikirimkan kepada berbagai lembaga negara, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, semua Menteri, dan semua Pejabat Agung.

(-)

(-)