Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 8/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, mengingat pentingnya prinsip demokrasi dan musyawarah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara pemilihan Kepala Desa terdiri dari Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten.
  2. Syarat-syarat menjadi Calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dipidana.
  3. Proses pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  4. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
  5. Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan APBDes.
  6. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme pengajuan keberatan kepada Bupati.
  7. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu jika Kepala Desa diberhentikan dan sisa jabatannya lebih dari 1 tahun, dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
  8. Pemilihan Kepala Desa dapat dilakukan secara e-voting.

Peraturan ini juga mengatur tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.

(-)

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 2. Calon Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran memberikan uang atau materi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Kepala Desa dan dikenai sanksi pidana.