di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 31/2013 · Permenkumham No. 31 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mencapai tertib administrasi serta efisiensi dan efektivitas penggunaan cap dinas yang sah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyeragaman ini diperlukan karena peraturan sebelumnya tidak mengatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakseragaman bentuk cap dinas.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan fitur pengaman cap dinas, yang terdiri dari cap dinas jabatan dan cap dinas unit kerja. Cap dinas jabatan digunakan oleh pejabat tinggi seperti Menteri dan Wakil Menteri, sedangkan cap dinas unit kerja digunakan oleh pejabat lain yang berwenang. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab pimpinan unit kerja atas penggunaan cap dinas dan prosedur penggantian cap dinas yang rusak atau hilang.