Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 31/2013 · Permenkumham No. 31 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaCap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-48.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pembuatan dan Penggunaan Cap Dinas Jabatan dan Cap Dinas Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mencapai tertib administrasi serta efisiensi dan efektivitas penggunaan cap dinas yang sah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyeragaman ini diperlukan karena peraturan sebelumnya tidak mengatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakseragaman bentuk cap dinas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan fitur pengaman cap dinas, yang terdiri dari cap dinas jabatan dan cap dinas unit kerja. Cap dinas jabatan digunakan oleh pejabat tinggi seperti Menteri dan Wakil Menteri, sedangkan cap dinas unit kerja digunakan oleh pejabat lain yang berwenang. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab pimpinan unit kerja atas penggunaan cap dinas dan prosedur penggantian cap dinas yang rusak atau hilang.

1. Penggunaan Cap Dinas jabatan dan Cap Dinas Unit Kerja pada Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)