Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2023Tanggal Penetapan:4 Juli 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku04 Juli 2023
Tanggal Penetapan04 Juli 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk mengoptimalkan nilai BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kontribusi PAD, serta mendorong investasi dan pengembangan sektor usaha kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberikan arahan bagi pemangku kepentingan dalam pengelolaan BUMD.

Bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan ini meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Bupati berkedudukan sebagai pemilik modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dengan kewenangan mengambil keputusan yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

Peraturan ini mengatur pendirian BUMD yang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba. BUMD terdiri atas Perumda dan Perseroda, dengan karakteristik yang meliputi badan usaha didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah, modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, bukan merupakan organisasi perangkat daerah, dan dikelola dengan kelaziman dalam dunia usaha. Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha, yang dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum, kebutuhan masyarakat, kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, kelayakan keuangan, serta aspek lainnya seperti peraturan perundang-undangan, ketersediaan teknologi, dan sumber daya manusia.

1. Produk Hukum Daerah yang mengatur BUMD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah wajib menyesuaikan bentuk hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris atau anggota Direksi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 152 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.