di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk mengoptimalkan nilai BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kontribusi PAD, serta mendorong investasi dan pengembangan sektor usaha kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberikan arahan bagi pemangku kepentingan dalam pengelolaan BUMD.
Bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan ini meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Bupati berkedudukan sebagai pemilik modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dengan kewenangan mengambil keputusan yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
Peraturan ini mengatur pendirian BUMD yang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba. BUMD terdiri atas Perumda dan Perseroda, dengan karakteristik yang meliputi badan usaha didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah, modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, bukan merupakan organisasi perangkat daerah, dan dikelola dengan kelaziman dalam dunia usaha. Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha, yang dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum, kebutuhan masyarakat, kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, kelayakan keuangan, serta aspek lainnya seperti peraturan perundang-undangan, ketersediaan teknologi, dan sumber daya manusia.