Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/1999 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 1999 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 1999Tanggal Penetapan:18 Juni 1999
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku28 Oktober 1999
Tanggal Penetapan18 Juni 1999
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Parkir, sepanjang mengatur tentang retribusi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Surakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kelancaran dan ketertiban lalu lintas serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang meliputi pengaturan, penataan/penempatan, dan penertiban. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan klasifikasi jalan, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan tempat parkir. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan (truk, bus, mobil, sepeda motor, dll.) dan lamanya parkir. Terdapat tarif parkir berlangganan. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta kemungkinan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Pungut Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.