Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 26 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 26/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam penentuan tarif retribusi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2007 Pasal 20 ayat 1 dan 2.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menggali sumber PAD melalui pemberian Izin Undang-undang Gangguan Usaha (Hinder Ordonantie).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Usaha.
  3. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ruang lingkup tempat usaha, dengan indeks lokasi yang berbeda untuk kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
  6. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas.
  7. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
  8. Setiap wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000 ;- (lima juta rupiah).