di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 26 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 26/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menggali sumber PAD melalui pemberian Izin Undang-undang Gangguan Usaha (Hinder Ordonantie).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: