Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 - 2045

Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2024 · PERPRES No. 115 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 - 2045
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045 bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan ini berpedoman pada dokumen rencana induk yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan strategi kebudayaan. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) ini berlaku selama 20 tahun dan mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian. RIPK menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, serta dilaksanakan secara bertahap dalam empat periode. Pelaksanaan RIPK dilakukan melalui Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan (RAN) yang disusun oleh Menteri terkait dengan masukan dari berbagai pihak. RIPK dan RAN menjadi acuan bagi kebijakan sektoral di bidang kebudayaan dan melibatkan pemantauan serta evaluasi berkala.

(-)

(-)