Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan terkait perpanjangan IMTA, yang merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Bupati Barito Kuala atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan perpanjangan IMTA.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur kewajiban pemberi kerja TKA untuk memperpanjang IMTA jika masih akan menggunakan TKA.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Pemberi kerja TKA wajib memperpanjang IMTA paling lambat 30 hari kerja sebelum IMTA berakhir.
    • Persyaratan perpanjangan IMTA meliputi: copy IMTA, bukti pembayaran dana kompensasi, copy polis asuransi, bukti pelatihan TKI pendamping, copy Keputusan RPTKA, dan foto.
    • IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu RPTKA, maksimal 1 tahun per perpanjangan.
    • Pemberi kerja wajib melanjutkan pelatihan kepada TKI pendamping. Jika tidak ada calon TKI yang memenuhi syarat, dinas dapat memfasilitasi penempatan.
    • Pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping secara periodik (6 bulan sekali) kepada Dinas.
    • Pemberi kerja wajib membayar retribusi untuk perpanjangan IMTA.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penangguhan perpanjangan IMTA. 2. Pemberi Kerja TKA yang tidak memperpanjang IMTA setelah lewat batas waktu diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-