di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partisipasi Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 8/2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partisipasi Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam mencapai sasaran otonomi daerah dan pembangunan berkelanjutan. Partisipasi masyarakat berfungsi sebagai wadah pembinaan, aspirasi, dan perumusan masalah pembangunan dan pemerintahan.
Peraturan ini mengatur asas-asas partisipasi seperti keterbukaan timbal balik, transparansi, kepastian hukum, keseimbangan, dan akuntabilitas. Prinsip partisipasi didasarkan pada pengakuan kedaulatan rakyat, peran masyarakat sebagai penentu kebijakan, sinergitas antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif, serta kesetaraan dan kepercayaan bersama.
Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa diskriminasi. Badan publik berkewajiban membuka kesempatan partisipasi seluas-luasnya dan mengumumkan prosedur pelibatan masyarakat secara terbuka. Masyarakat juga berkewajiban menghargai hak-hak partisipatif yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Kelembagaan masyarakat yang diakui dalam peraturan ini meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat atau profesi, dan kelembagaan lainnya yang ada di masyarakat.