Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 8/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Tujuan Peraturan Daerah:

  1. Memberi kepastian hukum atas pelaksanaan TJSLP.
  2. Memberi arah kepada perusahaan dalam memenuhi standar internasional.
  3. Mensinergikan TJSLP dengan program pembangunan berkelanjutan.
  4. Meminimalisasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif perusahaan.
  5. Memprogramkan apresiasi Pemerintah Daerah kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib melaksanakan TJSLP.
  • Program TJSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan koperasi dan usaha mikro, serta program langsung pada masyarakat.
  • Perusahaan berhak menentukan program TJSLP berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan sasaran penerima manfaat.
  • Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP, menumbuhkan jejaring kerjasama, dan membuat kebijakan TJSLP.
  • Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk memfasilitasi pelaksanaan TJSLP dan dapat membentuk Forum Komunikasi TJSLP.
  • Bupati dapat mengangkat duta TJSLP.
  • Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan program TJSLP dan pengaduan terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai.
  • Bupati memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP dengan baik.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.