Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
Tujuan Peraturan Daerah:
- Memberi kepastian hukum atas pelaksanaan TJSLP.
- Memberi arah kepada perusahaan dalam memenuhi standar internasional.
- Mensinergikan TJSLP dengan program pembangunan berkelanjutan.
- Meminimalisasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif perusahaan.
- Memprogramkan apresiasi Pemerintah Daerah kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP.
Ketentuan Substansial:
- Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib melaksanakan TJSLP.
- Program TJSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan koperasi dan usaha mikro, serta program langsung pada masyarakat.
- Perusahaan berhak menentukan program TJSLP berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan sasaran penerima manfaat.
- Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP, menumbuhkan jejaring kerjasama, dan membuat kebijakan TJSLP.
- Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk memfasilitasi pelaksanaan TJSLP dan dapat membentuk Forum Komunikasi TJSLP.
- Bupati dapat mengangkat duta TJSLP.
- Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan program TJSLP dan pengaduan terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai.
- Bupati memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP dengan baik.